Departemen Perindustrian (Deperin) bersama Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), tahun 2008 mengeluarkan Kematangan Industri Perangkat lunak Indonesia (KIPI) versi 1.0. CMM versi Indonesia ini diharapkan dapat menjadi standar Indonesia dalam meningkatkan proses pengembangan perangkat lunak bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Menurut Ketua Asosiasi Pengembang Perangkat Lunak Indonesia (Aspiluki) Djarot Subiantoro, pertimbangan itu diambil bersama Deperin karena untuk meraih sertifikasi CMM Internasional perusahaan lokal perlu mengeluarkan biaya besar dan memakan waktu lama. Sementara itu, kualitas dan ketersediaan infrastruktur untuk lingkungan bisnis software masih di tingkat dasar. Saat ini secara nasional terdapat 250 perusahaan pengembang software/ ISV (Independent Software Vendor) dan akan terus berkembangan hingga mencapai 500 dalam lima tahun kedapan, di mana untuk merebut pasar yang lebih luas perlu mengadopsi standar CMM yang saat ini baru dimiliki dua perusahaan dan yang tertinggi baru pada tingkat III yang sertifikasinya diberikan organisasi yang diotorisasi Software Engineer Institute (SEI).
KIPI merupakan standar yang diadopsi dari CMMI versi 1.0, digunakan untuk menilai tingkat kematangan pengembang perangkat lunak di Indonesia. Latar belakang yang mendasari pembentukan KIPI adalah :
- Mendorong industri perangkat lunak di Indonesia untuk meningkatkan kinerja perusahaannya
- Model yang ada saat ini tidak semuanya cocok untuk karakteristik industri perangakat lunak di Indonesia karena masalah jumlah pegawai dan biaya sertifikasi yang mahal dari CMM/CMMI
- Untuk meningkatkan daya saing nasional di pasaran global.
Dengan adanya standar ini diharapkan perusahaan perangkat lunak :
- Dapat meningkatkan kualitas terhadap berbagai proses yang ada di dalam perusahaan
- Terbentuknya visi yang sama terhadap semua elemen yang ada dalam perusahaan, sehingga meningkatkan kualitas dan memperlancar komunikasi dalam berbagai lapisan dalam struktur organisasi perusahaan
- Dapat meningkatkan efisiensi biaya dan waktu
Inovasi yang dilakukan pada KIPI versi 1.0 ini adalah memecah level CMM dari 5 menjadi 10, pertimbangannya adalah karena pemain industri perangkat lunak dalam negeri mayoritas terdiri dari perusahaan-perusahaan kecil. Dengan pembagian 10 level diharapkan bisa memetakan kematangan perusahaan-perusahaan lebih akurat. Disamping itu juga dengan level yang banyak diharapkan perusahaan-perusahaan kecil dapat lebih terpacu untuk naik tingkat dalam waktu yang lebih singkat ketimbang 5 level tapi butuh waktu dan biaya yang lebih besar dan lama.
Standar KIPI versi1.0 terdiri dari 22 area proses dengan rincian sebagai berikut :
- Level 1. merupakan level persiapan, dimana proses pengembangan perangkat lunak dilakukan dengan cara adhoc dan hasilnya tidak dapat diprediksi.
- Level 2 merupakan level awal, pada level ini terdapat 4 key practice Area (KPA) yang harus dipenuhi, antara lain :
o Menajemen kebutuhan
o Perencanaan proyek
o Pengawasan dan kontrol proyek
o Manajemen konigurasi.
- Level 3 merupakan level pengulangan, dimana terdapat 3 KPA, antara lain :
o Menajemen perjanjian penyaluran
o Jaminan mutu kualitas produk dan proses
o Penilaian dan analisa.
- Level 4 merupakan level terdifinisi, disini terdapat 2 KPA, antara lain :
o Manajemen proyek terintegrasi
o Manajemen resiko.
- Level 5 merupakan level terencana, dimana terdapat 2 KPA, terdiri atas :
o Definisi proses organisasi
o Pelatihan organisasi.
- Level 6 merupakan level terorganisasi dengan 2 KPA, meliputi :
o Fokus proses organisasi
o Analisis keputusan dan resolusi.
- Level 7 merupakan level terintegrasi dengan 2 KPA, meliputi :
o Integrasi produk
o Pengembangan kebutuhan.
- Level 8 merupakan level teruji dengan 3 KPA, meliputi :
o Solusi teknis
o Validasi
o Verifikasi.
- Level 9 merupakan level terkelola dengan 2 KPA, meliputi :
o Menajemen penyebab dan resolusi
o Pengembangan proses organisasi.
- Level 10 merupakan level optimal dengan 2 KPA, meliputi :
o Analisa penyebab dan resolusi
o Pengembangan dan inovasi organisasi.
No comments:
Post a Comment